Welcome home....

Assalamualaikum wr.wb
Rekan-rekan pembaca..selamat menikmati suguhan yang insyaallah bermanfaat dunia wal akherat...

"Pembaca yang baik meninggalkan komentar-komentar yang bermutu."

Senin, 28 Februari 2011

Sejarah keprofesian farmasi, dan perkembangan perundang-undangan farmasi


Mencoba mengulas salah satu yang menjadi HOT TOPICS di trit Farmasi di kasus.

Sejauh yang teman-teman ketahui, ada berapa siy organisasi profesi farmasi di Indonesia? Temen-temen tentu tau kan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)? Nah, pertanyaannya apakah organisasi ini merupakan satu-satunya organisasi profesi farmasi di Indonesia?

Pada awalnya, ane juga mengatakan "YA", bahwa IAI-lah satu-satunya organisasi profesi farmasi di Indonesia. Namun, tidak semua menjawab dengan jawaban yang sama.
Bila kita merujuk pada PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, memang nampaknya IAI-lah satu-satunya organisasi profesi farmasi, dalam hal ini profesi apoteker. Coba temen-temen buka lagi PP tersebut, adakan pengertian bahwa organisasi profesi itu adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia, sehingga jelas bahwa IAI adalah organisasi profesi yang diakui secara undang-undang.

Namun, ternyata ada satu lagi organisasi yang diakui oleh undang-undang yakni PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) yang ternyata lahir lebih dulu dari pada ISFI (mantan IAI), yakni tahun 1946. Coba dilihat di SKT dirjen kesatuan bangsa & politik, departemen dalam negeri ri. Nomor: 010.D.III.2/I/2007. Disurat tersebut ditulis bahwa PAFI adalah organisasi keprofesian.

Nah, bagaimana niy pandangan temen-temen? Apakah Indonesai masih bias yang dimaksud profesi itu seperti apa, sehingga semua pekerjaan disebut profesi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar