Welcome home....
Assalamualaikum wr.wb
Rekan-rekan pembaca..selamat menikmati suguhan yang insyaallah bermanfaat dunia wal akherat...
"Pembaca yang baik meninggalkan komentar-komentar yang bermutu."
Rekan-rekan pembaca..selamat menikmati suguhan yang insyaallah bermanfaat dunia wal akherat...
"Pembaca yang baik meninggalkan komentar-komentar yang bermutu."
Senin, 28 Februari 2011
Sejarah keprofesian farmasi, dan perkembangan perundang-undangan farmasi
Mencoba mengulas salah satu yang menjadi HOT TOPICS di trit Farmasi di kasus.
Sejauh yang teman-teman ketahui, ada berapa siy organisasi profesi farmasi di Indonesia? Temen-temen tentu tau kan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)? Nah, pertanyaannya apakah organisasi ini merupakan satu-satunya organisasi profesi farmasi di Indonesia?
Pada awalnya, ane juga mengatakan "YA", bahwa IAI-lah satu-satunya organisasi profesi farmasi di Indonesia. Namun, tidak semua menjawab dengan jawaban yang sama.
Bila kita merujuk pada PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, memang nampaknya IAI-lah satu-satunya organisasi profesi farmasi, dalam hal ini profesi apoteker. Coba temen-temen buka lagi PP tersebut, adakan pengertian bahwa organisasi profesi itu adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia, sehingga jelas bahwa IAI adalah organisasi profesi yang diakui secara undang-undang.
Namun, ternyata ada satu lagi organisasi yang diakui oleh undang-undang yakni PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) yang ternyata lahir lebih dulu dari pada ISFI (mantan IAI), yakni tahun 1946. Coba dilihat di SKT dirjen kesatuan bangsa & politik, departemen dalam negeri ri. Nomor: 010.D.III.2/I/2007. Disurat tersebut ditulis bahwa PAFI adalah organisasi keprofesian.
Nah, bagaimana niy pandangan temen-temen? Apakah Indonesai masih bias yang dimaksud profesi itu seperti apa, sehingga semua pekerjaan disebut profesi?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar